Simdik Online, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum tradisional.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kemarin usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta.
“Semuanya berjalan baik (saat pembahasan rapat kerja). Disetujui dalam segala hal,” kata Diane dalam pertemuan dengan wartawan.
Sebelumnya, OJK menargetkan transparansi SBDK dapat menyelesaikan dan menerbitkan POJK pada akhir tahun 2023. Kini Dian memastikan aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat setelah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). .
Diane menjelaskan POJK ini terutama mendorong transparansi informasi suku bunga kredit. Prinsip-prinsip yang akan diatur meliputi komponen dasar pembentuk suku bunga.
Dayan mengatakan POJK terbaru memuat aturan yang lebih rinci, termasuk terkait sanksi. Selanjutnya bank wajib mengirimkan laporan publikasi ke SBDK yang memuat informasi biaya umum, margin keuntungan, dan lain-lain.
“Yang penting transparan ke masyarakat. Mereka (bank) tidak akan bisa menyembunyikan apa pun. Lalu apa saja komponen dasar suku bunga, biaya umum, semua jenisnya, dan margin yang akan ditanggung. diambil akan terlihat.” kata Diane.
Dayan menambahkan, dengan diundangkannya aturan tersebut diharapkan persaingan antar bank semakin sehat. Selain itu, mekanisme pasar juga diharapkan dapat dibuat lebih efisien. Sementara itu, konsumen juga akan teredukasi dan lebih mudah membandingkan suku bunga antar bank.
Bedanya, sekarang kita bisa dengan mudah melihat perbandingan bank yang satu dengan bank yang lain. Kita sekarang mengambil benchmark internasional mengenai best practice. Ini justru akan membuat perubahan mendasar. Jadi tidak lagi one-for-one. Ya, karena sulit .Bandingkan.”, katanya. Diane
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan bank untuk transparan dalam menetapkan suku bunga pinjaman. Oleh karena itu, OJK mengembangkan peraturan turunannya melalui POJK.
Pada pertengahan tahun lalu, OJK mendorong kebijakan mengenai transparansi SBDK yang diharapkan dapat membantu perbankan mengendalikan margin bunga bersih (NIM).
Berdasarkan data OJK, NIM perbankan tercatat sebesar 4,54 persen hingga Januari 2024. Angka tersebut sedikit lebih baik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81 persen dan sebesar 4,83 persen pada November 2023.